Pengelola Situs Ijazah Aspal Terancam Penjara 2 Tahun

Modus kejahatan penyedia ijazah palsu yang semakin berani jelas meresahkan. Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewabroto mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif melaporkan hal ini jika tidak ingin kejahatan serupa kian berkembang. 
"Prosedur awalnya memang harus ada aduan dari masyarakat kepada polisi. Bukan berarti kami (Kemenkominfo) enggan bekerja, tapi jumlah situs kan banyak sekali. Jadi kami juga butuh bantuan masyarakat untuk mengetahui keberadaan situs seperti penyedia ijazah palsu," papar Gatot ketika dihubungi okezone, Jumat (1/7/2011).

Selain jelas-jelas melanggar hukum pidana, pengelola situs layanan ijazah palsu juga terancam sanksi dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008 terkait penyebarluasan informasi yang tidak benar serta penipuan. Atas undang-undang ini, pengelola situs bisa diancam hukuman penjara maksimal dua tahun serta atau denda hingga Rp1 miliar.

Gatot menjelaskan bahwa keberadaan pengelola situs bisa dilacak dengan upaya kerjasama antara pihak kepolisian, Kemenkominfo serta operator yang terkait, jika situs tersebut mencantumkan nomor kontak. Selain itu, jika sudah mendapat bukti material bahwa situs itu mengandung unsur penipuan, Kemenkominfo kemudian bisa melakukan pemblokiran situs.

"Tapi, sekali lagi, semua prosedur itu tidak bisa dilakukan jika tidak ada pengaduan dari masyarakat. Kalau kami sembarangan memblokir, salah-salah kami bisa digugat," tambah Gatot.

Mengingat modus kejahatan ini terus muncul setiap tahunnya, Gatot mengklaim bahwa peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

"Kami rasa undang-undang yang ada sudah cukup kuat. Tapi memang harus ada efek jera bagi pelaku agar mereka berpikir ulang jika ingin melakukan kejahatan serupa. Untuk itulah peran masyarakat dibutuhkan, dengan melaporkan kejahatan tersebut ke pihak yang berwenang," tutupnya.
Sumber : Okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar