"Nazarudin sebaiknya ya jangan dipecat. Tapi pecat memecat itu kan urusan internal Partai Demokrat. Nazar ya diproses hukum saja jika memang dia diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Nasir kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/7/2011).
Menurut Nasir, Nazaruddin yang tercatat sebagai anggota Komisi VII ini baru bisa dipecat dari DPR bila ada kekuatan hukum tetap. "Kalau DPR tentu tidak bisa memecat Nazar, kecuali ada keputusan hukum yang tetap bahwa dia dinyatakan bersalah oleh hakim. Kalau sekarang kan sedang dalam proses," sambungnya.
Hingga saat ini Fraksi Demokrat belum memutuskan menarik Nazaruddin dari DPR. Sebelumnya Fraksi telah melayangkan surat ke Nazaruddin.
Fraksi meminta dia segera kembali ke Indonesia untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota dewan. Nazaruddin juga diminta mengirimkan surat keterangan dokter yang menunjukkan dirinya benar tengah berobat di Singapura.
Sumber : Okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar